Minggu, 26 November 2017

Ketahanan nasional dalam aspek kehidupan nasional


A.  KETAHANAN NASIONAL DARI ASPEK ALAMIAH

Ketahanan nasional merupakan gambaran tentang kondisi kehidupan nasional yang menghadapi berbagai tantangan juga merupakan konsep pemikiran tentang pengelolaan kehidupan nasional secara menyeluruh. Dimana ketahanan nasional ini bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai sebuah kondisi, ketahanan nasional memberikan gambaran tentang keadaan yang harus terwujud agar kita sebagai sebuah bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidup dan membangun kejayaan nasional sehingga terwujud tujuan nasional yang telah ditetapkan. Keberadaan ketahanan nasional dapat ditinjau dari beberapa aspek, baik aspek alamiah, sosial, maupun aspek ekonomi. Ditinjau dari aspek alamiah, ketahanan nasional sangat diperlukan mengingat keberadaan suatu negara tentunya memiliki kondisi-kondisi alamiah dari negara tersebut. Tak mungkin jika suatu negara dapat berdiri tanpa adanya keadaan alamiah.

Adapun beberapa aspek alamiah yang termasuk dalam ketahanan nasional, yaitu sebagai berikut:
  1. Letak Geografis Letak 
geografis suatu negara memberikan petunjuk mengenai tempat di atas muka bumi dari suatu negara tersebut. Terdapat dua jenis negara yang memiliki ciri khusus berkenaan dengan lokasinya, yaitu:

            a.  Negara yang dikelilingi daratan (land locked country), seperti Afganistan,                                   Hongaria, Swiss, Austria, dan sebagainya.

           b.   Negara yang dikelilingi lautan, seperti Indonesia, Jepang, Filipina, Selandia Baru,                   dan lain-lain. seperti Irak, Brunai Darusalam. Dimana negara yang demikian ini                       dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:

      • Negara kepulauan (lautnya lebih dominan) 
      • Negara pulau (daratnya lebih dominan).
          c.   Negara pulau (Island State) yaitu negara yang memiliki unsur daratan lebih                              dominan daripada unsur lautan. Contoh: Australia, Malagasi. Dimana negara daratan yang mempunyai daerah yang bersifat archipelago, maka negara tersebut juga tidak dapat dinamai sebagai negara kepulauan, seperti Indonesia.

     2. Kekayaan Alam

Kekayaan alam suatu negara merupakan segala sumber dan potensi alam yang terdapat di muka bumi, laut, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan negara tersebut. Dimana kekayaan alam Indonesia ditetapkan berdasar pada:

    • TAP MPR NO. IV Tahun 1973. 
    • Batas-batas landas kontinen Indonesia yang telah disetujui antara negara tetangga. 
    • Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal laut, yaitu jalur diluar laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No 4 Prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Kekayaan alam jika dilihat dari sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu kekayaan alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resource). Sedangkan dilihat dari jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam tiga golongan, yaitu hewan (fauna), tumbuhan (flora), dan bahan tambang (mineral).

    3. Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah tertentu. Dengan demikian penduduk indonesia adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah indonesia. Penduduk merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu maodal dasar pembangunan nasional.

Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.


Persoalan kependudukan di indonesia secara garis besar dapat ditemukan sebagai berikut.
    • Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi. Persebaran penduduk yang tidak merata dimana sekitar 60% penduduk indonesia. 
    • Berada dipulau jawa padahal luas pulau jawa hanya 7% dari luas seluruh indonesia. 
    • Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan tingginya anggka pengangguran.
    • Kualitas penduduk yang relatif rendah, baik dari aspek pendidikan maupun penguasaan ketrampilannyaa.
    • Komposisi penduduk yang didominasi oleh penduduk usia muda, sehingga membwa konsekuensi penyediaan fasilitas pendidikan dan perluasan lapangan kerja.

B. KETAHANAN NASIONAL DARI ASPEK SOSIAL

Aspek Sosial adalah hubungan manusia dengan alam tempat berlangsungnya komunikasi dan mempunyai topik dan tujuan tertentu.
  1. Ideologi 
Bangsa Indonesia telah memiliki ideologi Pancasila yang telah terbukti dapat menyelematkan bangsa dan negara dari kehancuran. Meskipun telah berkali-kali ada usaha untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain (komunis), tetapi Pancasila tetap jaya, sebagai pandangan hidup, dasar negara dan ideologi nasional kita.


    • Ideologi dunia
untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

      1. Liberalisme(Individualisme) : masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial).
      2. Komunisme(ClassTheory) : Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis
    • Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

   2. Politik

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia sebagai berikut

    • Dalam Negeri 
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
      1. StrukturPolitik 
      2. ProsesPolitik 
      3. BudayaPolitik 
      4. Komunikasi Politik

    • Luar Negeri 
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, Pengertiannya adalah :

      1. Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. 
      2. Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

   3. Ekonomi

Landasan pembangunan ekonomi kita antara lain adalah pasal 33 UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  • Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
  • Ekonomi Kerakyatan.
  • Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
  • Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. 
  • Pemerataan pembangunan. 
  • Kemampuan bersaing.

  4. Sosial Budaya

Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.

Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.

Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
  • Religius
  • Kekeluargaan
  • Hidup seba selaras
  • Kerakyatan

 5. Pertahanan dan Keamanan


Masalah pertahanan keamanan harus terus kita tingkatkan, dengan mengikutsertakan seluruh warga negara. Pertahanan keamanan yang mantap, akan menciptakan stabilitas nasional. Stabilitas yang mantap sangat kita perlukan untuk melanjutkan pembangunan nasional.

Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:

  • Struktur kekuatan 
  • Tingkat kemampuan 
  • Gelar kekuatan 
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
  • Ancaman 
  • Misi 
  • Kewilayahaan 
  • Politik 

Tujuan Ketahanan pada pertahanan dan keamanan sebagai berikut : 

    1. Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS 
    2. Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan 
    3. Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan. 
    4. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi. 
    5. Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
Sumber :

http://reithatp.blogspot.co.id/2011/12/ketahanan-nasional-dari-aspek-alamiah.html

http://nettysadzali.blogspot.co.id/2012/05/aspek-sosial-dalam-ketahanan-nasional.html

http://www.tugassekolah.com/2016/03/aspek-aspek-ketahanan-nasional.html

Senin, 30 Oktober 2017

Aspek-aspek Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
  • Aspek sejarah 
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
  • Aspek kewilayahan nusantara 
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek sosial budaya 
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

   Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. 
  2. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial“.
    Fungsi
  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
  2. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional
  • Kehidupan politik 
    1. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. 
    2. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong. 
    3. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dankabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. 
    4. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UUPartai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. 
    5. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  • Kehidupan ekonomi 
    1. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
    2. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisikhatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. 
    3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
  • Kehidupan sosial 
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

    1. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. 
    2. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  • Kehidupan pertahanan dan keamanan 
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
    1. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
    2. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
    3. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Mengapa wilayah nusantara perlu ditentukan batasan-batasannya ?
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
    1. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    2. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
    1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. 
    2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut. 
    3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Faktor-Faktor Keberhasilan Wawasan Nusantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
    1. Warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
    2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
    3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

Selasa, 26 September 2017

1. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

  •      Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
  • Hak Warga Negara Indonesia :
   1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
   2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  • Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2. PERAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan .

3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Sebagai warga negara bangsa indonesia sepatutnya mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan kepada bangsa, yaitu dengan memahami dan mengamalkan ideologi nasional yaitu pancasila dan Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.

Tanggung jawab sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak lahir tetapi setiap orang memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, Tanggung jawab juga merupakan dimana keadaan wajib menanggung akibat segala sesuatu yang telah kita kerjakan, tanggung jawab bisa berakibat buruk jika kita melakukannya dengan sesuka hati kita, sebaiknya kita melakukanya dengan bijak agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain.

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa, yaitu sebagai berikut :
  1. Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbgai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
  2. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif.
  4. Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia.
  5. Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara

4. DEMOKRASI 
Demos dan Kratos, penyusun kata demokrasi yang merupakan bahasa Yunani. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Sehingga pengertian demokrasi secara sempit adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatknya memiliki peranan penting yang sangat menentukan.
Berdasarkan Hornby dkk, pengertian demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan bernegara atau masyarakat dimana warnag negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak hak kelompok minoritas, dan masyarakat (baca pengertian masyarakat) yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.

Istilah demokrasi pertama kali digunakan oleh kota Athena, yang dapat anda baca pada sejarah pemerintahan. Alasan berlakunya demokrasi disana tentu saja karena jumlah penduduk di kota tersebut terbilang masih cukup sedikit sehingga untuk berkumpul dan bermusyawarah.
Oleh karena rapat yang dilakukan secara langsung melalui suara rakyat, maka sistem pemerintahan tersebut disebut demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung dapat kita temui di Indonesia. Salah satu contoh ada pada pemerintahan Desa. Kepala Desa seperti yang kita ketahui dipilih oleh rakyat secara sederhana. 

Seiring dengan berkembangnya masyarakat dan pertambahan jumlah penduduk, demokrasi langsung sudah sangat sulit untuk dipertahankan lagi, kesulitan yang sering muncul adalah susahnya menampung seluruh warga kota, jumlah peserta yang besar akan berakibat ricuh dan hasil persetujuan musyawarah mufakat akan sulit untuk dicapai kecuali voting. Bagi negara negara yang memiliki warga yang banyak, dilakukan perwakilan terhadap beberapa sektor yang dipilih oleh warga daerah tersebut secara pemilihan umum daerah. Rakyat disini tetap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, atau demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan

5. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  • Pengertian HAM dan Macam HAM 
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
  • Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly.
  • Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
  1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.

3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM
  A. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa.

  B. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

  C. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Selasa, 25 April 2017

Masalah Sampah di Indonesia dan Solusinya
Image result for pembuangan sampah
Pembuangan sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. 
 
Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir (Sicular 1989). Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan terutama sekitar kota Oleh sebab itu, banyak negara besar melakukan incineration atau pembakaran, yang menjadi alternatif dalam pembuangan sampah. Sementara itu, permasalahan yang dihadapi untuk proses ini adalah biaya pembakaran lebih mahal dibandingkan dengan sistem pembuangan akhir (sanitary landfill). Apabila sampah ini digunakan untuk pertanian dalam jumlah yang besar, maka akan menimbulkan masalah karena mengandung logam berat (Ross 1994).
 

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi:  
1. Sampah organik/basah
Contoh : Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
2. Sampah anorganik/kering
Contoh : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alami.
3. Sampah berbahaya
Contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.
 

Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangan sampah, sampah sebagai tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
 

Alternatif Pengelolaan Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama. Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.
 

Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan pengha
Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah
Hambatan terbesar daur-ulang, bagaimanapun, adalah kebanyakan produk tidak dirancang untuk dapat didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama ini para pengusaha hanya tidak mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk melakukannya. Perluasan Tanggung jawab Produsen (Extended Producer Responsibility – EPR) adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendesain ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur-ulang, tanpa material-material yang berbahaya dan beracu
 

Sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Sampah atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum.
 

Sampah yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan, dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini. Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator. Banyak jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa seperti merkuri harus dihilangkan, dengan cara merubah pembelian bahan-bahan, bahan lainnya dapat didaur-ulang, selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika. Sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia.
 

Produksi Bersih dan Prinsip 4R
Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. 


Prinsip-prinsip Produksi Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan Prinsip 4R yaitu:
 

  • Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  • Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
  • Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
  • Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Sumber : http://dedisudrajat.com/masalah-sampah-di-indonesia-dan-solusinya/
Penyebab Terjadinya Kebakaran 
Image result for kebakaran
1. Bahan yang mudah terbakar- Barang padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, bensin, minyak,acetelin dll),

2. Panas ( Suhu )- Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian tingginya,(sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting, panas energimekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)

3. Oksigen ( O2 )- Adanya Zat Asam ( O2 ) yang cukup.Kandungan (kadar) O2ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar oksigenmaka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadaroksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalamkeadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, makaudara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.

Dari ketiga faktor tersebut saling mengikat dengan kondisi yang cukuptersedia. Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam bentuk hubungansegitiga kebakaran sebagai berikut :

Perlu diperhatikan apabila salah satu dari sisi dari segita tersebut diatastidak ada, maka tidak mungkin terjadi kebakaran. Jadi setiap kebakaranyang terjadi dapat dipadamkan dengan tiga cara yaitu :

a. Dengan menurunkan suhunya dibawah suhu kebakaran,
b. Menghilangkan zat asam
c. Menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar
Jenis dan Macam Alat Pemadam Kebakaran Berdasarkan bahan yang terbakar maka api dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Api kelas A, yang terbakar bahan padat
2. Api kelas B, yang terbakar bahan cair/gas
3. Api kelas C, yang terbakar melibatkan arus listrik
4. Api kelas D, bahan yang terbakar logamKlasifikasi jenis kebakaran terbuit diatas terbentuk sesudah tahun 1970,sebelumnya hanya kelas A, B, C.
Cara Pemadaman KebakaranTerdapat 3 (tiga) cara untuk mengatasi/memadamkan kebakaran :  
1. Cara penguraian yaitu cara memadamkan dengan memisahkanatau menjauhkan bahan / benda-benda yang dapat terbakar 
2. Cara pendinginan yaitu cara memadamkan kebakaran denganmenurunkan panas atau suhu. Bahan airlah yang paling dominandigunakan dalam menurunkan panas dengan jalanmenyemprotkan atau menyiramkan air ketitik api.
3. Cara Isolasi / lokalisasi yaitu cara pemadaman kebakarandengan mengurangi kadar / prosentase O2 pada benda-bendayang terbakar.
4. Bahan Pemadam KebakaranBahan peadam kebakaran yang banyak dijumpai dan dipakai pada saat ini antara lain :
1. Bahan pemadam Air
2. Bahan pemadam Busa (Foam)
3. Bahan pemadam Gas CO2
4. Bahan pemadam powder kering (Dry chemical)
5. Bahan pemadam Gas Halon (BCF)
Bahan pemadam Air- Bahan pemadam air mudah didapat, harga murah, dapat digunakandalam jumlah yang tak terbatas bahkan tidak perlu beli/gratis.
  • Air disamping menurunkan panas/suhu (mendinginkan) dapat pula menah an/menolak dan mengusir masuknya oksigen apabila dikabutkan. 
  • Pada saat ini bahan pemadam kebakaran air banyak digunakandengan sistim/bentuk kabut (Fog), karena mempunyai beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan pancaran air antara lain :
a. Mempunyai kemampuan menyerap panas (pendingainan ) lebihbesar. 1 liter air yang dipancarkan dapat menyerap panas 30 kcal,sedangkan bila dikabutkan 1 liter air dapat menjadi uap sebanyak1.600 lt dan akan menyerap panas sampai 300 kcal.
b. Peyemprotan nozzel lebih mudah dikendalikan, dengan mengatur nozzel pancaran dapat dikendalikan bahkan sistim kabut (fog)
c. Menghasilkan udara segar
d. Dapat digunakan pada kebakaran minyak (Zat cair)

Keuntungan dan kerugian bahan air
Keuntungan:

1. sebagai media pendingin yang baik
2. mudah didapat dan besar jumlahnya
3. biaya eksploitasi rendah
Kerugian : 
1. menghantar listrik
2. dikapal dapat mengganggu keseimbangan(stabilitas)
3. dapat merusak barang-barang berharga tertentuseperti alat-alat elektronik
4. menambah panas apabila terkena karbit kopramentah, atau bahan-bahan kimia tertentu
  • Bahan pemadam Busa (Foam)- Bahan pemadam busa efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B(minyak, solar dan cairnya), untuk memadamkan kebakaran bendapadat (Kelas A) kurang baik , Seperti diketahui bahwa pemadam kebakaran dengan bahan busaadalah dengan cara isolasi yaitu mencegah masuknya udara dalamproses kebakaran (api), dengan menutup/menyelimuti permukaanbenda yang terbakar sehingga api tidak mengalir.

Menurut proses pembuatannya terdapat dua jenis busa yaitu :

a. Busa kimia ( Chemis )
b. Busa mekanis
Busa kurang sesuai untuk disemprotkan pada permukaan cairan yang mudah bercampur dengan air (Alkohol, spirtus) karena busa mudah larut dalam air
  • Bahan pemadam Gas CO2- Bahan pemadam kebakaran CO2 atau karbon dioksida berupagasdan dapat digunakan untuk memadamkan segala jenis kebakaranterutama kelas C. Dengan menghembuskan gas CO2 akan dapatmengusir dan mengurangi prosentase oksigen (O2) yang ada diudarasampai 12 % – 15 %- Gas CO2 ini lebih berat dari pada udara dan seperti gas-gas lain tidakmenghantar listrik, tidak berbau dan tidak meninggalkan bekas/bersih. 
  • Bahan pemadaman Tepung (powder) kimia kering (drychemical)- Dry chemical dapat digunakan untuk semua jenis kebakaran,- Tidak berbahaya bagi manusia / binatang karena tidak beracun, 
  • Bahan dry chemical disebut sebagai bahan pemadam kebakaran yang berfungsi ganda (multi purpose extinguisher)
1. Tidak menghantar listrik,- Powder berfungsi mengikat oksigen (isolasi) dan juga dapat mengikatgas-gas lain yang membahayakan,
2. Dapat menurunkan suhu,- Mudah dibersihkan dan tidak merusak alat-alat,

Cara penggunaanya dry chemical hampir sama dengan gas CO2 yaitusebagai berikut :

1. Pertama harus diperhatikan adanya/arah angin, jika angin bertiupterlalu kuat maka penggunaa dry chemical ini tidak efisien,
2. Arahkan pancaran pemotong nyala api dan usahakan dapatterbentuk semacam awan/asap untuk menutup nyala api tersebut. Untuk lebih jelasnya bagimana tindakan dan technik pemadaman yg benar mengunakan alat jenis pemadamnan yg berbeda lihat video bawah .semoga bermanfaat salam ridwan garcia


Sumber : http://www.agenalatpemadamapi.com/tips-news-alat-pemadam-api/penyebab-terjadinya-kebakaran/

KEWIRAUSAHAAN 1. Pengertian Kewirausahaan      Suatu proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan cara kreatif da...