Sabtu, 21 Maret 2020

KEWIRAUSAHAAN
Hasil gambar untuk gambar kewirausahaan
1. Pengertian Kewirausahaan 
    Suatu proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan cara kreatif dan penuh inovasi yang memberikan manfaat bagi orang lain dan bernilai tambah. Kewirausahaan memiliki proses yang dinamis untuk menciptakan sesuatu yang disertai tenggang waktu, modal, sumber daya dan juga risiko.

2. Contoh untuk berbisnis adalah Usaha Pulsa dan Kuota Internet.
Hasil gambar untuk gambar usaha pulsa dan internet

    Pulsa dan kuota internet saat ini telah menjadi hal yang dibutuhkan oleh banyak orang. Tentu saja penyebabnya adalah perkembang dunia digital yang semakin maju. Untuk mempermudah proses komunikasi, maka setiap orang membutuhkan yang namanya pulsa dan kuota internet.
Kemudahan usaha toko pulsa dan kuota internet adalah membutuhkan modal yang tidak terlalu besar. Bahkan jika hanya berjualan pulsa bisa dilakukan tanpa membuka toko, karena setiap saat orang-orang di sekitar Anda selalu membutuhkan pulsa. Dengan bermodalkan smartphone Anda sudah bisa memulai bisnis berjualan pulsa dengan mudah.

   Cara kerjanya dengan cara Hal pertama yang dilakukan adalah dengan menyiapkan uang untuk membeli deposit terlebih dahulu minimal 50 ribu. Namun demikian kita harus survey terlebih dahulu mengenai distributor yang dipilih. Selanjutnya setelah mengisi saldo kita dapat langsung berjualan kuota.

3. Kendala atau hambatan dalam usaha toko pulsa dan internet.
    Untuk masalah, kendala atau hambatan yang paling sering dihadapi untuk jenis bisnis ini setidaknya ada 4 masalah utama. Masalah-masalah ini sering di jumpai saat kita menjalankan bisnis pulsa khususnya saat bisnis ini baru didirikan dan masih berkembang. Masalah tersebut yaitu yang pertama adalah 1. Sering di hutang
Masalah paling sepele namun ternyata begitu mengganggu perkembangan bisnis yang sedang kita jalankan adalah masalah seringnya pulsa di hutang. Yang paling sering, pulsa yang kita jual di hutang justru oleh orang-orang terdekat baik itu dari keluarga, teman, dan juga kenalan kita. 
    Sebenarnya masalah pulsa di hutang ini tidak akan mengganggu bisnis kita jika ada kesadaran dalam melunasi hutang tersebut. Tetapi pada kenyataannya, mereka yang menghutang pulsa yang kita jual sering kali tidak dapat dipercaya untuk memenuhi satu kesepakatan yang bisa di pertanggung jawabkan. 
     Yang kedua adalah Keuntungan kecil, keuntungan atau laba dari bisnis pulsa ini pertransaksi penjualannya dapat dikatakan kecil. Hal ini memberikan beban tersendiri bagi bisnis tersebut dimana bisnis benar-benar akan tergantung pada seberapa cepat perputaran modal yang dimiliki. Jika perputaran modal tersebut tidak sesuai maka sangat mungkin keuntungan atau laba yang kita dapat per harinya bahkan tidak bisa mencukupi untuk menanggung beban biaya operasional.
    Yang ketiga adalah Sulitnya mengatur manajemen keuangan, kenyataan bahwa kita juga menggunakan pulsa juga menjadi salah satu kendala kita dalam menjalankan bisnis ini. Terkadang, untuk skala bisnis kecil, kita menghasilkan laba 50 ribu yang pada kenyataannya harus dipotong dengan penggunaan pulsa pribadi kita.
    Pada satu titik penggunaan pulsa untuk kebutuhan pribadi ini bisa menghambat dan menghalangi manajemen keuangan yang kita lakukan. Sering kali kita tidak bisa mengatur dan mengendalikan manajemen keuangan bisnis yang dijalankan karena adanya kebutuhan pribadi yang tumpang tindih tersebut.

4. Cara mengatasi usaha bisnis pulsa dan internet.
Kita akan mencari tahu bagaimana mencegah dan mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar bisnis kita bisa lebih cepat berkembang dan maju. Bagaimana caranya, berikut cara mengatasi hambatan dan kendala bisnis pulsa yang kita lakukan.
  1. Masalah pulsa yang dihutang, untuk menghindari atau mencegah kita dari masalah ini maka yang perlu kita lakukan saat pertama kali membuka bisnis ini adalah disiplin dan tidak sama sekali memberikan ruang untuk pelanggan kita menghutang pulsa yang kita jual. Katakan dengan sopan bahwa kita tidak melayani hutang pulsa kepada siapapun yang hendak berhutang bahkan meski orang terdekat sekalipun yang akan hutang pulsa.
  2. Agar keuntungan bisa lebih besar
    Untuk menargetkan keuntungan atau laba yang lebih besar kita tidak bisa mengandalkan penjualan dari orang per orang. Kita harus melakukan perluasan bisnis dimana kita harus mencari agen-agen baru yang bergerak di bawah kita untuk menjadi perpanjangan tangan bisnis pulsa yang kita kelola tersebut. Kita bisa membidik agen-agen kecil di luar daerah untuk menambah laba yang kita inginkan.
  3. Disiplin dalam mengatur manajemen keuangan
    Untuk mengatasi kesulitan dalam mengatur manajemen keuangan maka yang perlu kita lakukan adalah disiplin dan konsisten dalam menerapkan manajemen bisnis tersebut. Jangan pernah bersikap tidak sportif pada diri kita. Meski untuk kepentingan pribadi kita tetap harus memperlakukan diri seperti konsumen dimana kita hanya berhak membelanjakan uang dari sebagian keuntungan yang di dapat, 
    Meski ini adalah bisnis kita namun jika kita ingin sukses maka keuntungan atau laba bisnis yang kita miliki tersebut harus diatur dengan manajemen yang baik. Hanya belanjakan gaji kita saja dan jangan pernah membelanjakan lebih banyak dari jatah gaji yang kita dapatkan apalagi sampai membelanjakan seluruh keuntungan untuk kebutuhan pribadi.
  4. Solusi penambahan modal pulsa
    Tak perlu terlalu risau mengenai penambahan modal, jika kita mampu menerapkan manajemen keuangan secara benar maka dalam jangka waktu tertentu kita akan mampu dengan sendirinya menambah modal yang kita butuhkan. Jika dibutuhkan dan memang jika peluangnya bagus kita bisa mempercepat pertumbuhan bisnis ini dengan menyuntikkan tambahan modal dari luar misalnya dari hasil pinjaman dan sebagainya.

Kita mungkin sudah tahu bahwa dari transaksi penjualan pulsa, paling banyak mungkin kita hanya mendapatkan Rp. 500,- sampai Rp. 2.000,- per transaksi. Bayangkan saja, jika kita menghasilkan 10 transaksi maka rata-rata kita mungkin hanya mendapatkan laba 10 ribu.

Rabu, 24 April 2019

PERENCANAAN PRODUKSI


Hasil gambar untuk gambar perencanaan produksi

1. Pengertian Perencanaan produksi
Perencanaan produksi merupakan perencanaan tentang produk apa dan berapa yang akan diproduksi oleh perusahaan yang bersangkutan dalam satu periode yang akan datang. Perencanaan produksi merupakan bagian dari perencanaan operasional di dalam perusahaan. Dalam penyusunan perencanaan produksi, hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya optimasi produksi sehingga akan dapat dicapai tingkat biaya yang paling rendah untuk pelaksanaan proses produksi tersebut. 

Perencanaan produksi juga dapat didefinisikan sebagai proses untuk memproduksi barang-barang pada suatu periode tertentu sesuai dengan yang diramalkan atau dijadwalkan melalui pengorganisasian sumber daya seperti tenaga kerja, bahan baku, mesin dan peralatan lainnya. Perencanaan produksi menuntut penaksir atas permintaan produk atau jasa yang diharapkan akan disediakan perusahaan di masa yang akan datang. Dengan demikian, peramalan merupakan bagian integral dari perencanaan produksi. 

2.  Proses Konversi
Proses Konversi merupakan kegiatan sederahana tau serangkaian kegiatandengan tahapan yang panjang dan cukup kompleks. Pengertian proses konversiterencana dengan baik apabila semua inpu yaitu sumber daya produksi tersedia pada waktu yang tepat, mutu yang tepat dan proses konversi dilaksanakan secara efisien

3. Jenis Perencanaan Produksi 
Menurut Enny Ariyani (2009) perencanaan produksi yang terdapat dalam suatu perusahaan dapat dibedakan menurut jangka waktu yang tercakup, yaitu: 

   a. Perencanaan Produksi Jangka Pendek (Perencanaan Operasional) adalah penentuan kegiatan produksi yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun mendatang atau kurang, dengan tujuan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja, persediaan bahan dan fasilitas produksi yang dimiliki perusahaan pabrik. 
    b. Perencanaan Produksi Jangka Panjang adalah penentuan tingkat kegiatan produksi lebih daripada satu tahun. Biasanya sampai dengan lima tahun mendatang, dengan tujuan untuk mengatur pertambahan kapasitas peralatan atau mesin-mesin, ekspansi pabrik dan pengembangan produk (product development)

4. Fungsi dan Tujuan Perencanaan Produksi 
Secara umum, fungsi dan tujuan perencanaan produksi adalah merencanakan dan mengendalikan aliran material ke dalam, di dalam dan keluar pabrik, sehingga posisi keuntungan optimal yang merupakan tujuan perusahaan dapat dicapai. Beberapa fungsi perencanan produksi adalah : 
a. Menjamin rencana penjualan dan rencana produksi konsisten terhadapa rencana strategis perusahaan. 
b. Sebagai alat ukur performansi proses perencanaan produksi. 
c. Menjamin kemampuan produksi konsisten terhadap rencana produksi. 
d. Memonitor hasil produksi aktual terhadap rencana produksi dan membuat penyesuaian. 
e. Mengatur persediaan produk jadi untuk mencapai target produksi dan rencana startegis. 
f. Mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan jadwal induk Produksi.

Adapun tujuan dari perencanan produksi menurut Hendra Kusuma (1999) adalah: 
a. Meramalkan permintaan produk yang dinyatakan dalam jumlah produk sebagai fungsi dari waktu. b. Menetapkan jumlah saat pemesanan bahan baku serta komponen secara ekonomis dan terpadu. 
c. Menetapkan keseimbangan antara tingkat kebutuhan produksi, teknik pemenuhan pesanan, serta memonitor tingkat persediaan produk jadi setiap saat. Membandingkannya dengan rencana persediaan dan melakukan revisi atas rencana produksi pada saat yang ditentukan.
d. Membuat jadwal produksi, penugasan, pembebanan mesin dan tenaga kerja yang terperinci sesuai dengan ketersediaan kapasitas dan fluktuasi permintaan pada suatu periode



Sabtu, 13 Januari 2018

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)



Pengertian Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. 


Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Pengambilan Keputusan
  4. Kebijakan umum
  5. Distribusi kekuasaan

Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. 

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)



Pengertian Politik Nasional

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan politik dan strategi nasional

Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . 


Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/ mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


Implementasi Politik dan Strategi nasional dalam bidang politik


 A. Politik Dalam Negeri
  1. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
  5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
  9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
  10. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.


 B. Hubungan Luar Negeri
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.


Pelaksanaan otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). 


Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tujuan otonomi daerah 

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:

  1. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
  2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.


Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
  1. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
  2. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
  3. Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 (Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 (Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 (Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 (perkembangan ketatanegaraan)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 (tambahan lembaran negara)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 (pemerintahan negara)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 (Penyelenggaraan pemerintah)

Pendapat pribadi tentang kondisi polstranas saat ini 

Sudah lima bulan Jokowi-JK memerintah sudah banyak tindak tanduk dan kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK yang sangat punya pengaruh terhadap kehidupan masyarakat menengah dan bawah, terutama terhadap kehidupan Ekonomi mereka.

Selain masalah ekonomi, masyarakat menengah dan bawah juga kritis terhadap persoalan sosial, politik, hukum dan keamanan selama Jokowi- JK memerintah. Hal ini terbukti dengan partisipasi masyarakat saat Pilpres yang meningkat dan antusias, baik terlihat langsung atau berkomentar melalui media sosial dan terlihat dalam tim Relawan capres pengumpulan hasil pendapat masyarakat dilakukan secara metode kualitatif dengan wawancara tatap muka kepada masyarakat yang dijadikan informan dalam penelitian ini.

Adapun informan dari masyarakat kelas menengah terdiri dari masyarakat yang berpenghasilan 5 juta hingga 10 juta perbulan dengan latar belakang sebagai pegawai negeri, guru, pekerja kantor, pemilik toko dengan ukuran sedang, pemilik restoran dengan latar belakang pendidikan paling rendah SMA dengan jumlah 100 informan.

Sedangkan informan dari masyarakat bawah sebanyak 200 orang Dengan latar belakang pendidikan lulusan SMA sampai dengan SD. Dengan pekerjaan sebagai guru, supir taksi, supir angkot, pedagang asongan, tukang ojek, tukang gorengan, tukang bakso, tukang becak, buruh pabrik, petani, nelayan yang semuanya berpendapatan rata rata di bawah 5 juta rupiah. Informan tersebar dari pedesaan hingga perkotaan kabupaten, provinsi hingga ibukota.

Minggu, 26 November 2017

Ketahanan nasional dalam aspek kehidupan nasional


A.  KETAHANAN NASIONAL DARI ASPEK ALAMIAH

Ketahanan nasional merupakan gambaran tentang kondisi kehidupan nasional yang menghadapi berbagai tantangan juga merupakan konsep pemikiran tentang pengelolaan kehidupan nasional secara menyeluruh. Dimana ketahanan nasional ini bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai sebuah kondisi, ketahanan nasional memberikan gambaran tentang keadaan yang harus terwujud agar kita sebagai sebuah bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidup dan membangun kejayaan nasional sehingga terwujud tujuan nasional yang telah ditetapkan. Keberadaan ketahanan nasional dapat ditinjau dari beberapa aspek, baik aspek alamiah, sosial, maupun aspek ekonomi. Ditinjau dari aspek alamiah, ketahanan nasional sangat diperlukan mengingat keberadaan suatu negara tentunya memiliki kondisi-kondisi alamiah dari negara tersebut. Tak mungkin jika suatu negara dapat berdiri tanpa adanya keadaan alamiah.

Adapun beberapa aspek alamiah yang termasuk dalam ketahanan nasional, yaitu sebagai berikut:
  1. Letak Geografis Letak 
geografis suatu negara memberikan petunjuk mengenai tempat di atas muka bumi dari suatu negara tersebut. Terdapat dua jenis negara yang memiliki ciri khusus berkenaan dengan lokasinya, yaitu:

            a.  Negara yang dikelilingi daratan (land locked country), seperti Afganistan,                                   Hongaria, Swiss, Austria, dan sebagainya.

           b.   Negara yang dikelilingi lautan, seperti Indonesia, Jepang, Filipina, Selandia Baru,                   dan lain-lain. seperti Irak, Brunai Darusalam. Dimana negara yang demikian ini                       dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:

      • Negara kepulauan (lautnya lebih dominan) 
      • Negara pulau (daratnya lebih dominan).
          c.   Negara pulau (Island State) yaitu negara yang memiliki unsur daratan lebih                              dominan daripada unsur lautan. Contoh: Australia, Malagasi. Dimana negara daratan yang mempunyai daerah yang bersifat archipelago, maka negara tersebut juga tidak dapat dinamai sebagai negara kepulauan, seperti Indonesia.

     2. Kekayaan Alam

Kekayaan alam suatu negara merupakan segala sumber dan potensi alam yang terdapat di muka bumi, laut, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan negara tersebut. Dimana kekayaan alam Indonesia ditetapkan berdasar pada:

    • TAP MPR NO. IV Tahun 1973. 
    • Batas-batas landas kontinen Indonesia yang telah disetujui antara negara tetangga. 
    • Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal laut, yaitu jalur diluar laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No 4 Prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Kekayaan alam jika dilihat dari sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu kekayaan alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) dan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resource). Sedangkan dilihat dari jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam tiga golongan, yaitu hewan (fauna), tumbuhan (flora), dan bahan tambang (mineral).

    3. Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah tertentu. Dengan demikian penduduk indonesia adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah indonesia. Penduduk merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu maodal dasar pembangunan nasional.

Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.


Persoalan kependudukan di indonesia secara garis besar dapat ditemukan sebagai berikut.
    • Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi. Persebaran penduduk yang tidak merata dimana sekitar 60% penduduk indonesia. 
    • Berada dipulau jawa padahal luas pulau jawa hanya 7% dari luas seluruh indonesia. 
    • Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan tingginya anggka pengangguran.
    • Kualitas penduduk yang relatif rendah, baik dari aspek pendidikan maupun penguasaan ketrampilannyaa.
    • Komposisi penduduk yang didominasi oleh penduduk usia muda, sehingga membwa konsekuensi penyediaan fasilitas pendidikan dan perluasan lapangan kerja.

B. KETAHANAN NASIONAL DARI ASPEK SOSIAL

Aspek Sosial adalah hubungan manusia dengan alam tempat berlangsungnya komunikasi dan mempunyai topik dan tujuan tertentu.
  1. Ideologi 
Bangsa Indonesia telah memiliki ideologi Pancasila yang telah terbukti dapat menyelematkan bangsa dan negara dari kehancuran. Meskipun telah berkali-kali ada usaha untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain (komunis), tetapi Pancasila tetap jaya, sebagai pandangan hidup, dasar negara dan ideologi nasional kita.


    • Ideologi dunia
untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

      1. Liberalisme(Individualisme) : masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial).
      2. Komunisme(ClassTheory) : Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis
    • Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

   2. Politik

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia sebagai berikut

    • Dalam Negeri 
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
      1. StrukturPolitik 
      2. ProsesPolitik 
      3. BudayaPolitik 
      4. Komunikasi Politik

    • Luar Negeri 
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, Pengertiannya adalah :

      1. Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. 
      2. Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

   3. Ekonomi

Landasan pembangunan ekonomi kita antara lain adalah pasal 33 UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  • Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
  • Ekonomi Kerakyatan.
  • Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
  • Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. 
  • Pemerataan pembangunan. 
  • Kemampuan bersaing.

  4. Sosial Budaya

Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.

Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.

Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
  • Religius
  • Kekeluargaan
  • Hidup seba selaras
  • Kerakyatan

 5. Pertahanan dan Keamanan


Masalah pertahanan keamanan harus terus kita tingkatkan, dengan mengikutsertakan seluruh warga negara. Pertahanan keamanan yang mantap, akan menciptakan stabilitas nasional. Stabilitas yang mantap sangat kita perlukan untuk melanjutkan pembangunan nasional.

Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:

  • Struktur kekuatan 
  • Tingkat kemampuan 
  • Gelar kekuatan 
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
  • Ancaman 
  • Misi 
  • Kewilayahaan 
  • Politik 

Tujuan Ketahanan pada pertahanan dan keamanan sebagai berikut : 

    1. Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS 
    2. Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan 
    3. Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan. 
    4. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi. 
    5. Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
Sumber :

http://reithatp.blogspot.co.id/2011/12/ketahanan-nasional-dari-aspek-alamiah.html

http://nettysadzali.blogspot.co.id/2012/05/aspek-sosial-dalam-ketahanan-nasional.html

http://www.tugassekolah.com/2016/03/aspek-aspek-ketahanan-nasional.html

Senin, 30 Oktober 2017

Aspek-aspek Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
  • Aspek sejarah 
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
  • Aspek kewilayahan nusantara 
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek sosial budaya 
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

   Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. 
  2. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial“.
    Fungsi
  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
  2. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional
  • Kehidupan politik 
    1. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. 
    2. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong. 
    3. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dankabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. 
    4. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UUPartai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. 
    5. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  • Kehidupan ekonomi 
    1. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
    2. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisikhatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. 
    3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
  • Kehidupan sosial 
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

    1. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. 
    2. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  • Kehidupan pertahanan dan keamanan 
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
    1. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
    2. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
    3. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Mengapa wilayah nusantara perlu ditentukan batasan-batasannya ?
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
    1. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    2. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
    1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. 
    2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut. 
    3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Faktor-Faktor Keberhasilan Wawasan Nusantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
    1. Warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
    2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
    3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

KEWIRAUSAHAAN 1. Pengertian Kewirausahaan      Suatu proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan cara kreatif da...